Valentine’s Day adalah perayaan resmi Nasrani dan ummat Islam dilarang ikut-ikutan merayakan, ini adalah wilayah aqidah yang kita harus tegas dan tidak mencampuradukkan antara hak dan batil.
Dalam The Catholic Encyclopedia, Vol. XV sub judul; Santo Valentino, diurai tentang sejarah Valentino. Sumber ini setidaknya menampilkan kisah Valentino dalam 3 versi. Inti dari semuanya adalah bahwasanya hari Valentine adalah untuk mengenang Pendeta St. Valentine yang hidup di akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14 Februari 269 / 270 M Claudius II menghukum mati St.Valentine yang telah menentang beberapa perintahnya.
Dalam The Encyclopedia Britania, Vol XII, sub judul: Chistianity, dijelaskan bahwa untuk lebih mendekatkan ke dalam agama Kristen, pada 496 M Paus Glasisus I menjadikan kisah ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Pendeta St. Valentine yang dieksekusi pada tangal 14 Februari (The World Encylopedia 1998).
Semangat Valentine adalah Semangat Berzina dan Pelecehan Kaum Perempuan
Ritus hari Valentine’s yang mengusung panji percintaan dan kasih sayang, diperingati dengan berbagai cara.
Ada yang mengekspresikannya dalam bentuk memakai pakaian dan apa saja yang berwarna pink.
Pengiriman kartu yang kadang-kadang disertai dengan hadiah yang sarat dengan simbol LOVE.
Namun ada yang merayakan dengan menggelar pesta makan, minum yang diiringi musik dansa yang dinyanyikan secara berpasangan. Bahkan diakhiri hubungan seks alias berzina.
Jadi, hari Valentine lebih tepat disebut dengan HARI PELECEHAN KEHORMATAN.
Hukum Merayakan Valentine
Allah Ta’aala berfirman:
"Katakanlah:
“Hai orang-orang kafir.
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
(QS. Al-Kafirun: 1-6).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Daud dll).
Para Ulama Rahimahumullah mengatakan bahwa ikut-ikutan dalam merayakan Valentine atau perayaan-perayaan non muslim lainnya hukumnya adalah haram, bahkan lebih haram dan lebih besar dosanya daripada meminum khamer atau narkoba, berzina, berjudi dan dosa-dosa besar lainnya, karena dosa ikut serta dalam perayaan non muslim mengandung unsur syirik dan kufur, yaitu ikut merestui kekufuran dan kesyirikan.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan kita semua istiqomah di tengah keterasingan. Allahumma Aamiin.
(ابونوفل Adi Prabowo)
Sumber: Dinukil dari tulisan Al-Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami
http://www.facebook.com/hatibening?
BERFIKIRLAH SEBELUM BERBUAT MAKSIAT
-
Seorang laki-laki datang kepada Ibrahim bin Adham rahimahullah, Dia
berkata: “Ya Aba Ishaq, aku sering berbuat maksiat. Katakan sesuatu
kepadaku sebagai ...
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar